Al-Maidah ayat 3

Al-Maidah ayat 3


“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlaam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi, barangsiapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati. Allah SWT, memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya melalui kalimat berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan bangkai-bangkai yang diharamkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa melalui proses penyembelihan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan karena padanya terkandung mudarat (bahaya), mengingat darah pada hewan-hewan tersebut masih tersekap di dalam tubuhnya, hal ini berbahaya bagi agam dan tubuh. Untuk itulah maka Allah mengharamkannya. Tetapi dikecualikan dari bangkai tersebut yaitu ikan, karena ikan tetap halal, baik mati karena disembelih ataupun karena penyebab lainnya. Hal ini berdasarkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta-nya, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad di dalam kitab musnad masing-masing, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu Majah di dalam kitab sunnah mereka, Ibnu Khuzainah, dan Ibnu Hibban di dalam kitab sahih masing-masing, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, pernah ditanya mengenai air laut. Maka beliau menjawab, “Laut itu airnya suci dan menyucikan lagi halal bangkainya” Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.

Ayat “Hari ini telah Aku sempurnakan...” diturunkan pada hari Jum’at saat di Arafah setelah waktu Ashar ketika haji Wada’ tahun 10 Hijriah. Ketika itu, Nabi saw, di Arafah sedang di atas unta beliau yang bernama Al-‘Adbaa’. Melihat itu, berkatalah seorang Yahudi, “Jika ayat ini diturunkan kepada kami seperti saat ini, akan kami jadikan momen ini sebagai hari raya umat Yahudi.” Ibnu Abbas r.a, berkata, “Ayat ini turun bertepatan dengan dua hari raya, yaitu hari Jum’at dan hari Arafah.” Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.

Azlaam artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan  atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing, yaitu dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Jika mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya maka undian diulangi sekali lagi.


Semoga bermanfaat :) 

Comments

Popular posts from this blog

Menggabungkan File PDF

Menambahkan Video dan File PDF

File Perkuliahan Semester 6 BSI KA 2016