Al-Maidah ayat 3
Al-Maidah ayat 3
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas
(nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang
diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan
pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib
dengan azlaam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini
telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu,
dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi, barangsiapa terpaksa karena
lapar bukan karena ingin berbuat dosa maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.”
Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat
disembelih sebelum mati. Allah SWT, memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya
melalui kalimat berita ini yang di dalamnya terkandung larangan memakan
bangkai-bangkai yang diharamkan. Yaitu hewan yang mati dengan sendirinya tanpa
melalui proses penyembelihan. Hal ini tidak sekali-kali diharamkan, melainkan
karena padanya terkandung mudarat (bahaya), mengingat darah pada hewan-hewan
tersebut masih tersekap di dalam tubuhnya, hal ini berbahaya bagi agam dan
tubuh. Untuk itulah maka Allah mengharamkannya. Tetapi dikecualikan dari
bangkai tersebut yaitu ikan, karena ikan tetap halal, baik mati karena
disembelih ataupun karena penyebab lainnya. Hal ini berdasarkan kepada apa yang
telah diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta’-nya, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad di dalam kitab
musnad masing-masing, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, Imam Nasa’i, dan Imam Ibnu
Majah di dalam kitab sunnah mereka, Ibnu Khuzainah, dan Ibnu Hibban di dalam
kitab sahih masing-masing, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw, pernah
ditanya mengenai air laut. Maka beliau menjawab, “Laut itu airnya suci dan menyucikan lagi halal
bangkainya” Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
Ayat “Hari
ini telah Aku sempurnakan...” diturunkan pada hari Jum’at saat di Arafah
setelah waktu Ashar ketika haji Wada’ tahun 10 Hijriah. Ketika itu, Nabi saw,
di Arafah sedang di atas unta beliau yang bernama Al-‘Adbaa’. Melihat itu,
berkatalah seorang Yahudi, “Jika
ayat ini diturunkan kepada kami seperti saat ini, akan kami jadikan momen ini
sebagai hari raya umat Yahudi.” Ibnu Abbas r.a, berkata, “Ayat ini turun bertepatan dengan dua hari raya,
yaitu hari Jum’at dan hari Arafah.” Yang dimaksud dengan hari ini ialah masa haji
wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Azlaam artinya anak panah yang belum memakai
bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk
menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah mereka ambil tiga
buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing, yaitu
dengan “lakukanlah”, “jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis
apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka’bah. Jika mereka
hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka’bah
mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan
atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil
itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya maka undian
diulangi sekali lagi.
Semoga bermanfaat :)
Comments